
SOSIALISASI PENYUSUNAN SKP BERDASARKAN PP NO 30 THN 2019 DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai mengundang BKPSDMA (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur) Kabupaten Sinjai untuk melakukan Sosialisasi Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 di Ruang Pertemuan Lantai II RSUD Sinjai, pagi ini (Jum’at, 21/01/2021).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana penilaian dilakukan berdasarkan perjanjian kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Muh. Daud, SKM mengharapkan “dengan adanya sosialisasi ini, Petugas RSUD Sinjai yang berstatus PNS mulai membuat SKP sesuai dengan format dari PP Nomor 30 Thn 2019”.
Turut hadir dalam pertemuan ini para kepala bidang, kepala sub bagian/kepala seksi, kepala ruangan/unit/instalasi, komite medik, ketua komite keperawatan, komite kesehatan lainnya dan tim penilaian angka kredit. (NR/RR)
Editor: Bpk @muhdaud40
FG: Bpk Yayat
Admin Website RSUD Sinjai,
Semua Komentar

Muh Iqbal
Walau tipe rumah sakit masih tipe c namun tempat ini selalu berusaha memberikan layanan yang baik kepada masyarakat sinjai khususnya

ILHAM DIN WAHYUDIN
Alhamdulillah pelayanannya bagus, tdk ada bedanya yg pake BPJS dgn yg tdk semuanya dilayani dgn baik. Semoga pelayanannya terus ditingkatkan

Lutfi Hidayat
Salah satu rumah sakit dengan manajemen yang profesional dan layanan berkualitas. Sudah puluhan RSUD yang study banding ke RSUD sinjai.
Tinggalkan Komentar