Detail Berita

RSUD SINJAI LAUNCHING REKAM MEDIS ELEKTRONIK RME

Terhitung mulai hari ini, Kamis 21 Desember 2023, RSUD Sinjai mulai mengimplementasikan penggunaan rekam medis elektronik (RME) dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si yang sekaligus Ketua Dewas (Dewan Pengawas) RSUD Sinjai yang didampingi oleh 2 anggota dewas lainnya, yaitu dr. Emmy Kartahara Malik, Mars yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan Kepala BKAD Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si melaunching Rekam Medis Elektronik (RME) di Gedung Rawat Jalan Lantai 2 RSUD Sinjai.

Turut hadir dalam acara launching RME RSUD Sinjai : Direktur, Kepala Bagian Administrasi Umum & Keuangan, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan dan Kepala Unit lingkup RSUD Sinjai, Kepala SPI, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan serta Ketua Komite Tenaga Kesehatan lainnya.


Dalam sambutan, Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, Sp.B menyampaikan “Alhamdulillah akhirnya RSUD Sinjai mulai hari ini mengimplementasikan RME setelah melalui beberapa tahapan persiapan yang terhitung sejak Bulan Maret Tahun 2023”.


“Implementasi RME ini sesuai dengan amanat PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh RS menggunakan RME secara sederhana yang cakupannya bisa hanya di pelayanan rawat jalan saja, dan alhamdulillah RSUD Sinjai bisa menerapkan diseluruh unit pelayanannya” tutur dr. Kahar.

Lebih lanjut, dr. Kahar menyampaikan “dengan hadirnya RME diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dan efesiensi serta keakuratan petugas kesehatan dalam pemberian pelayanan.”

“Kami sadar dalam mengimplementasikan RME ini ada beberapa hambatan yang tidak dapat terhindarkan namun kami tetap berusaha untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aplikasi terbaru RSUD Sinjai kepada pasien dan Masyarakat sekitar” tutur dr. Kahar.

Lebih lanjut Sekda Sinjai, A. Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si mengatakan “RS wajib menggunakan RME paling lambat 31 Desember 2023 sesuai yang tertuang dalam PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022, dan RSUD Sinjai sudah mengimplementasikanya mulai hari ini”.

Sebelum menutup acara ini, Andi Jefri mengatakan “Dari 3000 RS disurvei, hanya 50% yang telah mengimplementasikan RME ini dan dari 50% RS yang telah mengimplementasikan RME, hanya 16% RS efektif dalam menggunakan RME ini. Dan saya berharap, RSUD Sinjai kedepannya masuk kedalam 16% RS yang efektif dalam mengimplementasikan RME ini”.

Admin Website RSUD Sinjai,

Semua Komentar

image
Muh Iqbal

Walau tipe rumah sakit masih tipe c namun tempat ini selalu berusaha memberikan layanan yang baik kepada masyarakat sinjai khususnya

23 April, 2018
image
ILHAM DIN WAHYUDIN

Alhamdulillah pelayanannya bagus, tdk ada bedanya yg pake BPJS dgn yg tdk semuanya dilayani dgn baik. Semoga pelayanannya terus ditingkatkan

23 April, 2018
image
Lutfi Hidayat

Salah satu rumah sakit dengan manajemen yang profesional dan layanan berkualitas. Sudah puluhan RSUD yang study banding ke RSUD sinjai.

23 April, 2018

Tinggalkan Komentar