
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD SINJAI
PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk setiap jenis pelayanan. Untuk itu melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Sinjai Nomor 086 Tahun 2023 telah menetapkan Standar Pelayanan Publik RSUD Sinjai yang menjadi dasar bagi seluruh Staf RSUD Sinjai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Maklumat Pelayanan telah diputuskan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Sinjai Nomor 088 Tahun 2023 yang menjadi janji dan kesanggupan Staf RSUD Sinjai untuk memberikan pelayanan sesuai kewajiban serta pernyataan kesediaan menerima sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar.
Agar SPP dan Maklumat Pelayanan tersebut dapat memenuhi salah satu prinsip "transparansi" yaitu dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat khususnya pengguna layanan, maka RSUD Sinjai selain menyediakan dalam bentuk pamflet di seluruh unit- unit, juga dalam bentuk QR Code yg mudah discan.
Ayo discan yaah sahabat sehat...
Terima kasih atas kepercayaannya terhadap pelayanan RSUD Sinjai.
Admin Website RSUD Sinjai,
Semua Komentar

Muh Iqbal
Walau tipe rumah sakit masih tipe c namun tempat ini selalu berusaha memberikan layanan yang baik kepada masyarakat sinjai khususnya

ILHAM DIN WAHYUDIN
Alhamdulillah pelayanannya bagus, tdk ada bedanya yg pake BPJS dgn yg tdk semuanya dilayani dgn baik. Semoga pelayanannya terus ditingkatkan

Lutfi Hidayat
Salah satu rumah sakit dengan manajemen yang profesional dan layanan berkualitas. Sudah puluhan RSUD yang study banding ke RSUD sinjai.
Tinggalkan Komentar